Amnesti dan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia
=============================================
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, diatur dalam Pasal 14 dari Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau bahkan tanpa pengajuan permohonan.
Bentuk Hak Prerogatif Presiden:
-
Amnesti: Pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan untuk banyak orang.
-
Abolisi: Penghapusan penuntutan pidana.
-
Grasi: Pengurangan atau penghapusan jenis/jangka waktu hukuman.
-
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak warga yang sebelumnya dicabut.
Ketentuan Penting:
-
Dasar Hukum: Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat RI No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
-
Dampak Hukum: Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Abolisi menghentikan penuntutan.
-
Pertimbangan: Presiden mempertimbangkan putusan MA, DPR, dan dalam beberapa kasus, situasi khusus.
Sejarah Pemberian Amnesti:
-
Sukarno: Mulai dengan Keputusan Nomor 303/1959 dan Nomor 449/1961 untuk pemberontakan.
-
Soeharto: Amnesti umum dan abolisi untuk pengikut Fretilin (1977).
-
B.J. Habibie: Keppres Nomor 80/1998 untuk oposisi politik dan tahanan politik Papua.
-
Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Keppres Nomor 159/1999 untuk aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut dalam pemerintahan Presiden RI selanjutnya, mencerminkan evolusi dan adaptasi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.