Amnesti dan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia
=============================================
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, diatur dalam Pasal 14 dari Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau bahkan tanpa pengajuan permohonan.
Bentuk Hak Prerogatif Presiden:
-
Amnesti: Pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan untuk banyak orang.
-
Abolisi: Penghapusan penuntutan pidana.
-
Grasi: Pengurangan atau penghapusan jenis/jangka waktu hukuman.
-
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak warga yang sebelumnya dicabut.
Ketentuan Penting:
-
Dasar Hukum: Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat RI No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
-
Dampak Hukum: Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Abolisi menghentikan penuntutan.
-
Pertimbangan: Presiden mempertimbangkan putusan MA, DPR, dan dalam beberapa kasus, situasi khusus.
Sejarah Pemberian Amnesti:
-
Sukarno: Mulai dengan Keputusan Nomor 303/1959 dan Nomor 449/1961 untuk pemberontakan.
-
Soeharto: Amnesti umum dan abolisi untuk pengikut Fretilin (1977).
-
B.J. Habibie: Keppres Nomor 80/1998 untuk oposisi politik dan tahanan politik Papua.
-
Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Keppres Nomor 159/1999 untuk aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut dalam pemerintahan Presiden RI selanjutnya, mencerminkan evolusi dan adaptasi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Conquer Your Enemies in Clash of Clans A Guide to Success