Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, untuk diperiksa dalam kasus suap anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku.
Rincian Pemeriksaan:
-
Waktu: Rabu, 26 Maret 2025.
-
Dugaan Suap: Pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Jabatan DF: Wiraswasta dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Djan Faridz tiba di gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Harun Masiku sendiri merupakan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Penggeledahan dan Barang Bukti:
Pada 22 Januari 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita sebagai bukti. Informasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.