Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meminta kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menjadi selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana. Agus menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membatasi hak warga binaan, melainkan untuk mempertimbangkan faktor keamanan masyarakat.
Poin Penting:
-
Penegasan Tidak Membatasi Hak: Agus menyatakan bahwa tidak membatasi hak warga binaan, namun pengawasan lebih ketat diperlukan karena remisi rawan disalahgunakan.
-
Pengawasan Kasus Keresahan: Lapas berhak menolak memberikan remisi, terutama pada kasus-kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Keputusan memberikan remisi harus dilakukan dengan selektif.
-
Penghargaan dan Pertimbangan Khusus: Remisi dianggap sebagai penghargaan dari pemerintah, namun harus dipertimbangkan dengan baik, termasuk dampaknya terhadap keamanan publik.
-
Wewenang Menolak Remisi: Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjenpas berwenang menolak pemberian remisi jika dianggap berdampak luas terhadap masyarakat.
-
Sorotan terhadap Penyalahgunaan: Agus juga menyentuh masalah penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegahnya, termasuk terhadap petugas yang menerima suap.
Melalui instruksinya, Agus ingin memastikan bahwa kewenangan memberikan remisi tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga kedisiplinan di dalam lembaga pemasyarakatan.