Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai Rutan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terhadap praktik penerimaan gratifikasi dalam kalangan pejabat. Ibnu memulai dengan mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung prinsip kejujuran dalam tugas-tugas mereka, serta menekankan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal.
Menolak Gratifikasi sebagai Upaya Mempertahankan Integritas
-
Sikap Pegawai KPK: Tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak.
-
Peringatan Ibnu: Pegawai KPK harus berani menolak segala bentuk gratifikasi dan tidak menganggapnya sebagai rezeki, karena praktik tersebut dapat merusak integritas dan merupakan pintu masuk korupsi.
Pentingnya Melaporkan Praktik Korupsi
- Panggilan Cahya H. Harefa: Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, turut menekankan pentingnya melaporkan praktik korupsi yang terjadi, serta mengajak untuk saling menjaga integritas dan melaporkan ketidakbenaran.
Strategi Penguatan Integritas
-
Format Program: Berbagi pengalaman dan sesi sharing dengan narasumber, termasuk anggota Dewan Pengawas KPK seperti Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati.
-
Tujuan Utama: Membangun sistem peradilan yang transparan dan berintegritas, serta meningkatkan kapasitas serta kesadaran pegawai Rutan guna menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.
Program ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus memerangi korupsi, serta mendukung terciptanya lingkungan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.